Makalah | Uang
MAKALAH
( UANG )
OLEH :
NAMA : MUHAMMAD NUR ASWAR SAIFULLAH
KELAS : MAN 6 - 15
NIM : 105720544415
“ UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR "
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang ”UANG” ini. Makalah ini merupakan laporan yang dibuat sebagai bagian dalam memenuhi kriteria mata kuliah. Salam dan shalawat kami kirimkan kepada junjungan kita tercinta Rasulullah Muhammad SAW, keluarga, para sahabatnya serta seluruh kaum muslimin yang tetap teguh dalam ajaran beliau.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih ada kekurangan disebabkan oleh kedangkalan dalam memahami teori, keterbatasan keahlian, dana, dan tenaga penulis. Semoga segala bantuan, dorongan, dan petunjuk serta bimbingan yang telah diberikan kepada kami dapat bernilai ibadah di sisi Allah Subhana wa Taala. Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi penulis sendiri.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
B. RUMUSAN MASALAH
C. TUJUAN PENULISAN
D. METODE DAN TEKNIK PENULISAN
BAB II PEMBAHASAN
1. Defenisi uang dan ciri – ciri uang
2. Fungsi uang
3. Jenis uang sepanjang sejarah
4. Peranan dan kegiatan bank umum
5. Proses penciptaan uang giral
6. Mata uang dalam peredaran
7. Perkembangan bank sentral
8. Fungsi utama bank sentral
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama. Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah di pindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominal nya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam. Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul suatu anggapan kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga di ciptakan lah uang kertas Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminan nya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Defenisi dan ciri – ciri uang
2. Fungsi uang
3. Jenis uang sepanjang sejarah
4. Peranan dan kegiatan bank umum
5. Proses penciptaan uang giral
6. Mata uang dalam peredaran
7. Perkembangan bank sentral
8. Fungsi utama bank sentral
C. TUJUAN PENULISAN
1. Mengetahui apa yang dimaksud dengan uang
2. Memperluas wawasan tentang uang
3. Menuntut mahasiswa mengetahui tentang uang
D. METODE DAN TEKNIK PENULISAN
Berbagai metode dan teknik penulisan dapat kita gunakan. Namun dalam hal ini metode dan teknik penulisan yang kami gunakan dengan cara browsing internet dan kajian buku.
BAB II PEMBAHASAN
1. Defenisi uang dan ciri – ciri uang
Dalam ilmu ekonomi tradisional, uang didefinisikan sebagai alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar dapat berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Sebelum uang diciptakan, masyarakat pada zaman dahulu melakukan perdagangan dengan cara barter. Barter merupakan pertukaran barang dengan barang.
Ciri – ciri uang :
1. Disenangi dan dapat diterima secara umum
2. Tahan lama dan tidak mudah rusak
3. Nilainya tetap dalam jangka waktu yang lama
4. Mudah disimpan dan mudah dipindahkan atau di bawa kemana-mana tanpa kesulitan
5. Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai
6. Memiliki satu kualitas saja
7. Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan
2. Fungsi uang
Secara umum yang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan cara barter. Pada dasarnya fungsi uang mencakup tiga fungsi, yaitu sebagai berikut :
a. Alat tukar
1. Tahan lama
2. Diterima tanpa keraguan
3. Ringan dan mudah dibawa
4. Nominalnya harus dapat dipecah-pecah
5. Tidak mudah dipalsukan
b. Satuan hitung
Sebagai satuan hitung untuk mempermudah masyarakat untuk menghitung nilai satu barang dalam mata uang. Tanpa adanya fungsi satuan hitung, kita akan sulit membandingkan harga barang satu dengan yang lainnya. Dengan skala yang lebih luaws, tanpa adanya uang sebagai satuan hitung, orang akan kesulian membandingkan harga satu rumah dengan rumah yang lain, dan lain sebagainya.
c. Alat penimbun kekayaan
Uang juga merupakan penimbun kekayaan. Banyak orang yang menyimpan sebagian kekayaannya dalam bentuk uang yang disimpan di rumah untuk atau dibank dalam bentuk tabungan atau deposito.
3. Jenis uang sepanjang sejarah
a. Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Jenis Uang Kartal Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
• Dikeluarkan oleh pemerintah
• Dijamin oleh undang undang
• Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
• Ditanda tangani oleh mentri keuangan
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
• Dikeluarkan oleh Bank Sentral
• Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
• Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
• Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.
Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
A. Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
Uang logam memiliki tiga macam nilai.
Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :
• Tahan lama dan tidak mudah rusak (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
B. uang kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :
• Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
• Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral,
• Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
• Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
• Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
• Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
• Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar
b. Uang Giral
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
Terjadinya uang giral
Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.
• Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku biro gilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit.
• Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit
• Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.
Keuntungan menggunakan uang giral
Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut.
• Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang
• Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro)
• Lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.
4. Peranan dan kegiatan bank umum
Bank umum atau bank perdagangan
Institusi ini adalah bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral. Beberapa Keistimewaan dari Bank Umum
1. Tabungan dapat diambil dengan cek
Salah satu keistimewaan itu adalah kesanggupan bank umum untuk menciptakan tabungan yang dapat sewaktu-waktu diambil dengan menggunakan cek, yaitu tabungan giral.
2. Dapat Menciptakan “Daya Beli”
Keistimewaan yang kedua adalah bersumber dari kemampuannya untuk menciptakan daya beli baru atau menghapuskan daya beli yang ada dalam perekonomian
3. Memberi Pinjaman Jangka Pendek
Keistimewaan ini bersumber dari corak kegiatan meminjamkan uang yang dilakukannya, bank umum dapat memberikan pinjaman jangka pendek.
5. Proses penciptaan uang giral
Penciptaan Tabungan Giral (rekening Koran)
Tabungan giral atau rekening koran yang diciptakan oleh bank umum dapat dibedakan menjadi dua jenis : tabungan giral dan tabungan giral derivative. Bank umum akan menciptakann tabungan giral utama apabila ia mendapat uang dari langganannya dalam bentuk uang tunai atau cek yang diambil dari bank lain. Setelah menerima uang tunai atau cek tersebut bank umum akan menambah nilai tabungan giral dari pihak yang memasukkan uang tunai atau cek tersebut.
6. Mata uang dalam peredaran
Mata uang dalam peredaran adalah seluruh jumlah mata uang yang telah dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Sentral. Uang yang dikeluarkan Bank Sentral meliputi uang kertas dan uang logam, sehingga yang dimaksud mata uang dalam peredaran adalah uang kartal.
Uang yang beredar adalah jumlah mata uang dalam peredaran ditambah dengan uang giral di bank-bank umum. Dalam arti sempit, uang yang beredar adalah mata uang dalam peredaran ditambah dengan uang giral yang dimiliki oleh perorangan, perusahaan dan lembaga-lembaga pemerintah. Sedangkan, dalam arti luas, uang yang beredar meliputi: mata uang dalam peredaran, uang giral, dan uang kuasi. Uang kuasi terdiri dari deposito berjangka, tabungan, dan rekening (tabungan) valuta asing milik swasta dalam negeri.
Peredaran uang dalam masyarakat dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: permintaan akan uang, transaksi perdagangan, dan kebijakan pemerintah.
1. Permintaan akan uang
Permintaan masyarakat akan uang yang tinggi menyebabkan arus uang ke masyarakat mengalir dengan cepat. Menurut Milton Friedman (seorang ahli ekonomi dari Universitas Chicago) besarnya permintaan akan uang pada suatu waktu dapat ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut.
a. Jumlah kekayaan Besarnya kekayaan masyarakat akan menentukan banyaknya jumlah uang yang diperlukan oleh masyarakat. Oleh karena itu, pendapatan merupakan alat yang dipakai sebagai indeksuntuk menentukan kekayaan masyarakat dalam mengukur besarnya uang yang diperlukan masyarakat.
b. Tingkat tabungan, surat-surat pinjaman, dan saham-saham.
c. Besarnya animo masyarakat menyimpan uang di bank akan mempengaruhi jumlah permintaan akan uang di masyarakat. Misalnya, pada waktu terjadi inflasi, semakin sedikit orang menyimpan uang di bank, orang cenderung menginvestasikan uangnya untuk membeli barang-barang, sehingga nilai uang akan menurun.
d. Perubahan harga di masa depan. Apabila muncul ramalan bahwa di masa yang akan datang akan terjadi kenaikan harga, masyarakat akan cenderung tidak menyimpan kekayaannya dalam bentuk uang.
2. Transaksi perdagangan
Bila perekonomian sangat memerlukan lebih banyak uang yang beredar untuk mengadakan transaksi perdagangan, Bank Sentral akan menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat dengan jalan memberikan pinjaman atau kredit. Apabila jumlah uang yang beredar di masyarakat telah melampaui ambang batas kerawanan, akan terjadi nilai uang menurun, karena uang yang beredar tidak sebanding dengan arus barang. Agar tidak terjadi kenaikan atas harga, harus dijaga agar jumlah uang yang beredar tetap.
3. Kebijakan pemerintah
Kebijakan moneter merupakan sebagian kebijakan pemerintah dan Bank Sentral untuk menjaga kestabilan, mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pemerataan pendapatan. Dengan kata lain, kebijakan moneter mencakup segala tindakan pemerintah dan Bank Sentral untuk mengatur keadaan keuangan, dengan tujuan menjaga kestabilan harga dan mendorong usaha pembangunan nasional.
7. Perkembangan bank sentral
Berdasarkan sejarahnya, bank sentral bukanlah suatu lembaga yang sejak awal didirikan dengan tujuan untuk menjalankan fungsinya sebagai bank sentral. Sampai dengan awal abad ke-20 tidak ada konsepsi yang jelas mengenai central banking. Konsepsi tersebut baru terlihat kemudian setelah mengalami proses panjang dan hal tersebut bukan merupakan suatu proses yang sengaja diarahkan pada terbentuk¬nya konsep central banking, sehingga tidak terdapat teknik yang sistematis dan konsisten ke arah terbentuknya bank sentral.
Di banyak negara yang lebih tua, perkembangan ke arah bank sentral tersebut dimulai dari adanya suatu bank yang secara bertahap, melaksanakan berbagai macam posisi, baik bersifat lembaga pemerintah, maupun non-pemerintah yang kemudian dikenal dengan nama bank sentral. Beberapa posisi/wewenang yang dimiliki lembaga tersebut antara lain: hak untuk mengeluarkan uang (partial mo¬nopoly), dapat bertindak sebagai banker dan agen pemerintah.. Bank yang memiliki posisi tersebut dikenal sebagai "bank of issue" atau "national bank". Dalam per¬kembangan selanjutnya, bank tersebut memperoleh kekuasaan yang lebih luas, sehingga muncul istilah: "central bank".
Dari bank-bank sentral yang ada, the Riskbank of Sweden adalah yang pertama kali didirikan (yang tertua), tetapi Bank of England adalah bank of issue pertama yang memperoleh posisi sebagai bank sentral dan mangembangkan dasar-dasar "the art of central banking". Dengan demikian sejarah Bank of England secara umum diterima sebagai gambaran evolusi dasar-dasar dan teknik central banking.
Pada tahun 1920 diselenggarakan International Financial Conference di Brussel. Hasil konferensi tersebut adalah menyetujui resolusi yang menghendaki agar negara-negara yang belum mendirikan bank sentral diharapkan secepatnya untuk mendirikan bank sentral. Di samping untuk membantu pemulihan dan pemeliharaan stabilitas sistem moneter dan perbankan tetapi juga untuk kepentingan kerjasama dunia. Dimulai dengan berdirinya South African Reserve Bank di tahun 1921, bank-bank sentral didirikan di negara-negara yang sudah merdeka dan di negara-negara yang baru merdeka.
Di Indonesia, fungsi bank sentral pada masa penjajahan dilakukan oleh De Javasche Bank yang bertindak sebagai bank sirkulasi dan menjalankan beberapa fungsi bank sentral lainnya. De Javasche Bank didirikan pada tanggal 24 Januari 1828. Di samping menjalankan fungsinya sebagai bank sentral, bank tersebut juga melakukan kegiatan bank umum. Pada masa perjuangan kemerdekaan, Bank Negara Indonesia didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tanggal 5 Juli 1946 sebagai bank sentral pemerintah RI dengan tugas utama sebagai berikut :
1. memberikan pinjaman kepada pemerintah,
2. menarik uang tentara pendudukan Jepang untuk diganti dengan ORI (Orang, Repoeblik Indonesia),
3. menyediakan fasilitas kredit untuk, perusahaan-perusahaan industri dan perdagangan yang beroperasi di daerah kekuasaan pemerintah RI,
4. membantu pembiayaan misi-misi pemerintah ke luar negeri.
Pada saat tentara Belanda menduduki Yogyakarta pada bulan Desember 1948, Bank Negara Indonesia terpaksa ditutup dan dibuka kembali tahun 1949 dengan lapangan usaha yang berbeda. Hal ini berkaitan dengan keputusan Konperensi¬ Meja Bundar (KMB) yang memutuskan bahwa hanya De Javasche Bank yang diberi hak untuk melaksanakan fungsi bank sentral. De Javasche Bank kemudian dinasionalisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1951. Pada tahun 1953 De Javasche Bank dibubarkan bersamaan dengan dikeluarkannya Undang¬-Undang Pokok Bank Indonesia (UU No.11 Tahun 1953).
Berdasarkan Ketetapan Presiden No.17 tahun 1965, Bank Indonesia bersama-sama dengan Bank Koperasi Tani & Nelayan, Bank Negara Indonesia, Bank Umum Negara dan Bank Tabungan Negara dilebur ke dalam Bank Tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI). Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Bank Sentral nomor KEP.65/UBS/65, bank-bank tersebut di atas menjalankan usahanya masing-masing dengan nama BNI unit I, unit II, unit III, unit IV, dan unit V. Bank Negara Indonesia unit I berfungsi sebagai bank sirkulasi, bank sentral dan bank umum.
Setelah masa Orde Baru, dilakukan penataan kembali sistem perbankan di Indon¬esia dengan maksud untuk membentuk satu kesatuan sistem yang menjamin ada¬nya kesatuan pimpinan dalam mengatur seluruh perbankan di Indonesia serta meng¬awasi pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah di bidang moneter. Untuk keperluan tersebut, dikeluarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan dan UU Nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral.
Berdasarkan UU No. 13 tahun 1968, BNI unit I dipisahkan kembali dari Bank Tunggal dan didirikan sebuah bank sentral di Indonesia dengan nama Bank Indo¬esia. Di sisi lain, berdasarkan UU Nomor 14 tahun 1967 dan UU Nomor 13 tahun 1968, bank-bank negara yang dilebur ke dalam BNI dipisahkan kembali dan kemudian didirikan bank-bank negara baru, masing-masing dengan Undang-Undang tersendiri.
8. Fungsi utama bank sentral
Bank Sentral adalah bank yang merupakan pusat struktur moneter dan perbankan di negara yang bersangkutan dan yang melaksanakan (sejauh dapat dilaksanakan dan untuk kepentingan ekonomi nasional) fungsi-fungsi sebagai berikut:
1. Memperlancar lalu lintas pembayaran
a. menciptakan uang kartal
b. menyelenggarakan kliring antar bank umum.
2. Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah.
Bank Sentral sebagai bankir :
a. memelihara rekening pemerintah
b. memberikan pinjaman sementara
c. memberikan pinjaman khusus
d. melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas)
e. menerima pembayaran pajak
f. membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah,
g. membantu pengedaran surat berharga pemerintah
h. mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
Bank sentral sebagai agen dan penasehat pemerintah :
a. mengadministrasi dan mengelola hutang nasional
b. memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang
c. memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal.
3. Memelihara cadangan/cash reserve bank umum
4. Memelihara cadangan devisa negara :
a. internal reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar
b. eksternal reserve, untuk alat pernbayaran internasional
5. Sebagai bankers bank dan lender of last resort,
6. Mengawasi kredit
7. Mengawasi bank (bank supervision):
a. Prudential Supervision: pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.
b. Monetary Supervision: menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
Dalam ilmu ekonomi tradisional, uang didefinisikan sebagai alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar dapat berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Sebelum uang diciptakan, masyarakat pada zaman dahulu melakukan perdagangan dengan cara barter. Barter merupakan pertukaran barang dengan barang.
Secara umum yang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan cara barter. Pada dasarnya fungsi uang mencakup tiga fungsi, yaitu sebagai berikut :
a. Alat tukar
b. Satuan hitung
c. Alat penimbun kekayaan
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
Mata uang dalam peredaran adalah seluruh jumlah mata uang yang telah dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Sentral. Uang yang dikeluarkan Bank Sentral meliputi uang kertas dan uang logam, sehingga yang dimaksud mata uang dalam peredaran adalah uang kartal.
Uang yang beredar adalah jumlah mata uang dalam peredaran ditambah dengan uang giral di bank-bank umum. Dalam arti sempit, uang yang beredar adalah mata uang dalam peredaran ditambah dengan uang giral yang dimiliki oleh perorangan, perusahaan dan lembaga-lembaga pemerintah. Sedangkan, dalam arti luas, uang yang beredar meliputi: mata uang dalam peredaran, uang giral, dan uang kuasi. Uang kuasi terdiri dari deposito berjangka, tabungan, dan rekening (tabungan) valuta asing milik swasta dalam negeri.
Bank Sentral adalah bank yang merupakan pusat struktur moneter dan perbankan di negara yang bersangkutan dan yang melaksanakan (sejauh dapat dilaksanakan dan untuk kepentingan ekonomi nasional) fungsi-fungsi sebagai berikut:
1. Memperlancar lalu lintas pembayaran
2. Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah.
3. Memelihara cadangan/cash reserve bank umum dll.
DAFTAR PUSTAKA
http://srinoorch.blogspot.co.id/2009/12/peranan-kegiatan-bank-umum.html
http://adwintaactivity.blogspot.co.id/2012/04/faktor-faktor-yang-mempengaruhi_28.html
udin.staff.gunadarma.ac.id/.
0 Response to "Makalah | Uang"
Post a Comment