Musyarokah Atau Musyarakah
MUSYAROKAH
Oleh :
Muhammad Nur Aswar Saifullah
105 720 5444 15
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
JUIRUSAN MANAJEMEN
2017
Dan pada pembahasan kali ini kita akan membahas tentang pengertian, dasar hukum, syarat serta jenis-jenis musyarakah, berikut beberapa penjelasan singkatnya:
Pengertian Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal (expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Dasar hukum Musyarakah
Landasan/dasar hukum dari musyarakah ini antara lain:
“… maka mereka berserikat pada sepertiga….” (Q.S. An-Nisa:12)
“Dan, sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh.” (Q.S. Sad: 24).
“Dari Abu Hurairah, berkata Rasulullah Saw. Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla berfirman, “Aku piahk ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya.” (HR. Abu Daud).
Hadits qudsi tersebut menunjukkan kecintaan Allah kepada hamba-hamba-Nya yang melakukan perkongsian atau kerjasama selama pihak-pihak yang bekerja sama tersebut saling menjunjung tinggi amanat kebersamaan dan menjauhi pengkhianatan.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, maka musyarakah (syirkah) dapat diartikan dua orang atau lebih yang bersekutu (berserikat) di mana uang yang mereka dapatkan dari harta warisan, atau mereka kumpulkan di antara mereka, kemudian di investasikan dalam perdagangan, industry, atau pertanian dan lain-lain sepanjang sesuai dengan kesepakatan bersama dan hal tersebut hukumnya boleh.
Syarat-syarat musyarakah
Dalam bersyarikah ada 5 syarat yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut:
Benda (harta dinilai dengan uang).
Harta-harta itu sesuai dalam jenis dan macamnya.
Harta-harta dicampur.
Satu sama lain membolehkan untuk membelanjakan harta itu.
Untung rugi diterima dengan ukuran harta masing-masing.
Jenis-jenis musyarakah
Musyarakah mempunyai 2 jenis yaitu musyarakah pemilikan dan musyarakah akad (kontrak).
Musyarakah pemilikian tercipta karena warisan, wasiat atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Da;am musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih, berbagi dalam sebuah aset nyata dan berbagi pula keuntungan yang dihasilkan oleh aset tersebut.
Musyarakah akad tercipta dengan cara kesepakatan di mana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Mereka pun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian. Musyarakah akad terbagi menjadi ‘inan, mufawadah, a’mal, wujuh, dan mudarabah.
Syirkah ‘inan adalah kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja, keuntungan, dam kerugian yang dibagi sesuai dengan kesepakatan di antara mereka.
Syirkah mufawadah adalah kontak kerjasama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan dana yang jumlahnya sama dan berpartisipasi dalam kerja, keuntungan, dan kerugian yang dibagi secara sama besar.
Syirkah a’mal adalah kontrak kerjasama antara dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misal dua orang arsitek menggarap sebuah proyek.
Syirkah wujuh adalah kontak kerjasama antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestasi baik dalam bisnis. Mereka member barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan jaminan yang disediakan masing-masing.
0 Response to "Musyarokah Atau Musyarakah"
Post a Comment